↑

Perpustakaan
Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Perpustakaan
Universitas Islam Negeri
Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi

Pertemuan Masyarakat adat Kerinci

đŸ“¸ Judul Foto:

Pertemuan Masyarakat adat Kerinci

Deskripsi Sejarah:

Pertemuan masyarakat adat Kerinci merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan tradisional di wilayah Kerinci, Provinsi Jambi. Pertemuan ini biasanya melibatkan para Depati, Ninik Mamak, Pemangku Adat, dan tokoh masyarakat dari berbagai dusun. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas dan menyepakati hal-hal penting terkait hukum adat, pembagian wilayah, sengketa tanah, hingga peneguhan nilai-nilai budaya seperti musyawarah, mufakat, dan gotong royong.

Dalam foto ini, tampak masyarakat mengenakan pakaian adat dan berkumpul di hadapan bangunan tradisional—suatu simbol pertemuan besar yang bisa terjadi pada momen penting seperti penobatan Depati, kenduri adat besar, atau penyelesaian perkara adat besar. Pertemuan adat semacam ini telah berlangsung secara turun-temurun jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia, dan menjadi bukti kuat eksistensi sistem demokrasi lokal di masyarakat Kerinci. Pertemuan ini juga menunjukkan adanya struktur sosial yang kuat berbasis hukum adat dan menunjukkan pentingnya lembaga adat sebagai pengatur tata kehidupan masyarakat, bahkan hingga hari ini. Tradisi ini turut memperkuat identitas budaya Kerinci sebagai salah satu pusat peradaban tua di Pulau Sumatra.

Latar Belakang Pertemuan Masyarakat Adat Kerinci:

Kerinci merupakan wilayah yang kaya akan tradisi adat dan sistem sosial khas masyarakat dataran tinggi yang telah berkembang sejak berabad-abad. Masyarakat adat Kerinci dikenal memiliki struktur sosial yang kuat, yang terbagi ke dalam dusun, marga, dan luhah, dengan adat istiadat yang diatur dalam hukum adat yang disebut tambo atau undang-undang adat.

Pertemuan adat seperti yang tergambar dalam foto ini biasanya berlangsung dalam momentum-momentum penting seperti musyawarah adat (Rapat Depati dan Ninik Mamak), penetapan batas wilayah ulayat, pernikahan adat besar, atau penyambutan tamu kehormatan. Acara semacam ini dilangsungkan secara khidmat dan penuh makna simbolik, ditandai dengan penggunaan busana adat, payung kuning (lambang kehormatan), serta kehadiran tokoh adat, pemimpin suku, dan masyarakat umum.

Dalam konteks sejarah, pertemuan adat juga menjadi sarana konsolidasi politik dan sosial, terutama dalam menghadapi kebijakan kolonial Belanda ataupun konflik antarwilayah. Adat menjadi kekuatan utama masyarakat Kerinci dalam mempertahankan identitas dan hak-hak kolektif mereka atas tanah, hutan, dan warisan budaya.

Daftar Pustaka:

  1. Djamaris, Edwar. Sistem Sosial dan Kebudayaan Masyarakat Kerinci. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

  2. Amir, Chairul. Adat dan Budaya Masyarakat Kerinci. Jambi: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, 2005.

  3. Tambo Kerinci. Undang-Undang Adat Depati Empat dan Ninik Mamak. Kerinci: Lembaga Adat Kabupaten Kerinci, 1980 (naskah manuskrip lokal).

  4. Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

  5. Syamsir, M. Peran Lembaga Adat dalam Masyarakat Tradisional Sumatera. Padang: UNAND Press, 2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899